Cari Tahooo!

Copyright © Cari Tahooo!®

Popular Posts

About Us

Cari Tahooo!

Checkout

Instagram Cari Tahooo!


Contact Us

Assalamualaikum. Selamat Datang di blog Cari Tahoo!. Semoga menambah pengetahuan Anda. Terimakasih

Info Section Text

Assalamualaikum. Selamat Datang di blog Cari Tahoo!. Semoga menambah pengetahuan Anda. Terimakasih

KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA'AH (Lanjutan)     Edit


Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.

Bagaimana kabar Antum dan Antukanna pagi ini? Semangat lah ya,walaupun kemarin sudah libur, dan terasa begitu cepat berlalu, sampai-sampai tak sadar sudah hari senin lagi. Tapi tidak apa-apa, jalani saja tak isah mengeluh, niatkan yang kita lakukan dan kerja maupun sekolah kita lillahita'ala, insyaallah akan dinilai oleh Allah ﺳﺒﺤﺎﻧﻪﻭﺗﻌﺎﻟﻰ sebagai ibadah. Aamiin.
Baiklah, kemarin saya sudah menuliskan sedikit tulisan mengenai keutamaan shalat berjamaah. Nah sekarang, akan saya bahas mengenai Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki.

Hukum shalat berjama'ah bagi laki-laki

Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki
adalah wajib, berdasarkan firman Allah ﺳﺒﺤﺎﻧﻪﻭﺗﻌﺎﻟﻰ

"Dan dirikanlah tunaikanlah zakat, dan
shalat, ruku'lah bersama orang-orang yang ruku." (QS. Al Baqarah/2:43)

Para ulama berdalil dengan ayat ini saat menjelaskan tentang wajibnya shalat berjama'ah.
Juga berdasarkan riwayat dari lbnu Abbás رضي الله عنه dari Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم Beliau
bersabda:
"Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak sempurna), kecuali karena ada udzur."1

Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjamaah adalah sakit, bepergian (safar), hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syariat.

Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat berjamaah bagi orang lelaki yang buta dan tidak ada yang menuntunnya ke masjid, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه

Pada kesempatan lain, Rasulullah pernah berniat untuk membakar rumah orang-orang yang tidak melakukan shalat berjama'ah di masjid.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه
Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda: 
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku berniat menyuruh mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh adzan untuk shalat. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu
ia akan memperoleh daging gemuk (dua daging di antara rusuk rusuk yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat
'isya"2

Ibnu Masud رضي الله عنه pernah berkata, "Barangsiapa yang senang bertemu dengan Allah di hari kiamat kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah menjaga shalat lima waktu di manapun ia diseru kepadanya
Sungguh Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk Shalat lima waktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk, Seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal shalat di rumahnya (dia tidak shalat bejama'ah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat...Dan saya melihat pada zaman kami para Shahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya,"3

Nah sekarang, mari kita biasakan sholat berjama'ah di masjid secara rutin, istiqomah, dan ikhlas lillahita'ala. Insyaallah jika kita sudah terbiasa jama'ah di masjid setiap waktu sholat, kita akan merasa ada yang kurang maupun merasa bersalah jika tidak jama'ah di masjid.
Demikian posting kali ini,semoga bermanfaat bagi antum dan antukanna sekalian.
Terimakasih atas kunjungannya dan akhiru kalam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

1. Shahih: HR. Majah (no. 793), al-Hakim (I/245), dan al-Baihaqi (III/174). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Irwa-ul Ghalil (II/337)
2. Muttafaq 'alaih: HR. Al-Bukhari (no. 644), Muslim (no. 651), Abu Dawud (no. 548), an-Nasa-i(II/107), dan Ibnu Majah (no 791)
3. Shahih: HR. Muslim (no. 654 (257)) kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-shalah bab Shalatul Jama'ah min Sunanil Huda, Abu Dawud (no. 550), dan an-Nisa-i (II/108-109).

KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA'AH (Lanjutan)



Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh.

Bagaimana kabar Antum dan Antukanna pagi ini? Semangat lah ya,walaupun kemarin sudah libur, dan terasa begitu cepat berlalu, sampai-sampai tak sadar sudah hari senin lagi. Tapi tidak apa-apa, jalani saja tak isah mengeluh, niatkan yang kita lakukan dan kerja maupun sekolah kita lillahita'ala, insyaallah akan dinilai oleh Allah ﺳﺒﺤﺎﻧﻪﻭﺗﻌﺎﻟﻰ sebagai ibadah. Aamiin.
Baiklah, kemarin saya sudah menuliskan sedikit tulisan mengenai keutamaan shalat berjamaah. Nah sekarang, akan saya bahas mengenai Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki.

Hukum shalat berjama'ah bagi laki-laki

Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki
adalah wajib, berdasarkan firman Allah ﺳﺒﺤﺎﻧﻪﻭﺗﻌﺎﻟﻰ

"Dan dirikanlah tunaikanlah zakat, dan
shalat, ruku'lah bersama orang-orang yang ruku." (QS. Al Baqarah/2:43)

Para ulama berdalil dengan ayat ini saat menjelaskan tentang wajibnya shalat berjama'ah.
Juga berdasarkan riwayat dari lbnu Abbás رضي الله عنه dari Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم Beliau
bersabda:
"Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak sempurna), kecuali karena ada udzur."1

Di antara udzur yang membolehkan kita untuk meninggalkan shalat berjamaah adalah sakit, bepergian (safar), hujan lebat, cuaca sangat dingin, dan udzur lainnya yang dijelaskan oleh syariat.

Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat berjamaah bagi orang lelaki yang buta dan tidak ada yang menuntunnya ke masjid, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه

Pada kesempatan lain, Rasulullah pernah berniat untuk membakar rumah orang-orang yang tidak melakukan shalat berjama'ah di masjid.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه
Rasulullah صلى ا لله عليه وسلم bersabda: 
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku berniat menyuruh mengumpulkan kayu bakar, lalu aku menyuruh adzan untuk shalat. Kemudian kusuruh seorang laki-laki mengimami orang-orang. Setelah itu, kudatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah dan kubakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andai salah seorang di antara mereka tahu
ia akan memperoleh daging gemuk (dua daging di antara rusuk rusuk yang baik, niscaya ia akan mendatangi shalat
'isya"2

Ibnu Masud رضي الله عنه pernah berkata, "Barangsiapa yang senang bertemu dengan Allah di hari kiamat kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah menjaga shalat lima waktu di manapun ia diseru kepadanya
Sungguh Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk Shalat lima waktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk, Seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal shalat di rumahnya (dia tidak shalat bejama'ah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat...Dan saya melihat pada zaman kami para Shahabat), tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya,"3

Nah sekarang, mari kita biasakan sholat berjama'ah di masjid secara rutin, istiqomah, dan ikhlas lillahita'ala. Insyaallah jika kita sudah terbiasa jama'ah di masjid setiap waktu sholat, kita akan merasa ada yang kurang maupun merasa bersalah jika tidak jama'ah di masjid.
Demikian posting kali ini,semoga bermanfaat bagi antum dan antukanna sekalian.
Terimakasih atas kunjungannya dan akhiru kalam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

1. Shahih: HR. Majah (no. 793), al-Hakim (I/245), dan al-Baihaqi (III/174). Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Irwa-ul Ghalil (II/337)
2. Muttafaq 'alaih: HR. Al-Bukhari (no. 644), Muslim (no. 651), Abu Dawud (no. 548), an-Nasa-i(II/107), dan Ibnu Majah (no 791)
3. Shahih: HR. Muslim (no. 654 (257)) kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-shalah bab Shalatul Jama'ah min Sunanil Huda, Abu Dawud (no. 550), dan an-Nisa-i (II/108-109).

No komentar yet. Add your komentar now!

Post a Comment


 


Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×



×

KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA'AH (Lanjutan)


*Sub-Total :
*%20

* Belum termasuk Ongkos kirim



Kirim